Welcome T0 New_Blacklist11.blogspot.com BlacklisT11_NeW_bLoG: Oktober 2013 /** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Senin, 14 Oktober 2013

Cara Mudah Mengatasi Komputer Lemot


Cara Mudah Mengatasi Komputer Lemot

Tuesday, October 1st 2013. 
Anda tengah mencari cara untuk mengatasi komputer lemot? Ya, komputer yang bekerja lambat, sementara pekerjaan menunggu untuk segera diselesaikan memang menjadi masalah yang sangat menjengkelkan siapa saja. Anda barangkali juga kerap menghadapi problem dengan komputer yang kinerjanya sangat tidak sesuai harapan ini. Cara terbaik yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi masalah ini adalah dengan mengenali penyebabnya, lalu mengambil tindakan yang tepat sesuai penyebab yang telah Anda temukan. Berikut adalah beberapa penyebab komputer menjadi lemot dan cara mengatasinya.
  1. Spesifikasi komputer perlu di-up grade
Spesifikasi komputer yang yang lebih rendah dibandingkan spesifikasi aplikasi yang Anda jalankan atau spesifikasi komputer generasi lama merupakan salah satu penyebab kinerja komputer menjadi lambat. Meng-up grade spesifikasi komputer Anda merupakan solusi untuk mengatasi masalah ini.
  1. File temporary sangat besar
File-file sementara (temporary) yang terlalu banyak juga akan membuat komputer Anda lemot. Mengapa file ini dapat memenuhi komputer? File-file ini berasal dari aktivitas Anda mengakses internet. Ketika Anda mengakses internet, komputer akan menyimpan sejumlah data di dalam folder temp. Untuk mengatasi masalah ini, Anda tentu harus menghapus file-file temp tersebut. Anda dapat menggunakan software ‘Ccleaner’ untuk membersihkan folder temp.
  1. Anda terlalu banyak meng-install program ke komputer Anda
Terlalu banyak software yang ter-install juga akan menyebabkan komputer Anda bekerja lambat. Cobalah untuk memeriksa kembali software apa saja yang telah Anda install ke komputer Anda dan segera hilangkan program-program yang tidak benar-benar Anda butuhkan.
  1. Komputer Anda terkena virus
Virus komputer juga menjadi penyebab umum kinerja komputer yang menjadi lambat. Untuk mengatasi masalah ini, Anda tentu harus membersihkan komputer Anda dari virus dan meng-install software antivirus terbaik setelahnya. Dengan demikian, komputer Anda tidak akan mudah terinfeksi virus di masa mendatang.
Dengan mengetahui penyebabnya, Anda dapat mengatasi komputer lemotdengan cara yang mudah. Jika masalah telah teratasi, kinerja komputer pun akan kembali cepat sebagaimana seharusnya.

Penjahat Cyber Paling Suka Konten Online


Penjahat Cyber Paling Suka Konten Online

Ada gula ada semut. Kira-kira demikian pribahasa yang tepat untuk menggambarkan perkembangan kejahatan cyber saat ini yang mengarah ke pengguna jejaring sosial serta pengguna konten online lainnya. Data dari Nielsen Online menunjukkan bahwa aktifitas jejaring sosial saat ini adalah yang keempat tertinggi dari seluruh aktifitas yang dilakukan seseorang saat terhubung ke internet.

Terkait tren ini, Sophos merilis laporan keamanan tahunnya yang dirangkum dalam Security Threat 2010, dimana dari 100 situs web yang ada, 50 di antaranya memiliki resiko keamanan yang tinggi. Kebanyakan kejahatan di situs-situs tersebut diarahkan pada jejaring sosial, phising dan malware. Menariknya, 61 persen responden yang terlibat dalam riset Sophos tersebut berpikir bahwa Facebook adalah jejaring sosial dengan resiko keamanan terbesar karena paling banyak dikunjungi oleh pengguna internet.

Hal senada juga diungkap Microsoft dalam Security Intelligence Report terbarunya yang menyatakan bahwa serangan online saat ini ditujukan ke 2 target utama, yaitu: pengguna (orang) dan komputer pengguna (alat). “Pengguna PC dibidik menggunakan social engineering seperti phising, sementara ancaman PC lebih banyak datang dari malware,” jelas Jacqueline Peterson, Microsoft Asia Pacific Regional Security & Privacy Lead. Jacqueline juga mengatakan bahwa, dari 100 persen ancaman yang ada saat ini 49 persennya adalah ancaman dengan kategori tinggi atau sangat berbahaya (High Severity). “Dan parahnya, kebanyakan dari ancaman berkategori sangat berbahaya tadi merupakan celah yang mudah diakses,” tambahnya.

Merespon hal tersebut, Lukman Susetio, Windows Client Product Manager Microsoft Indonesia, menyarankan kepada para pengguna internet untuk lebih berhati-hati serta menggunakan browser yang dapat mencegah kegiatan phising sekaligus menangkal Malware. “Browser yang baik dan aman mutlak diperlukan saat ini. Internet Explorer 8 misalnya, ia menyediakan beragam fasilitas pengamanan saat berinternet, seperti fitur InPrivate dan SmartScreen untuk membantu menghidari serangan phising oleh cracker,” kata Lukman.

Penjahat Cyber Paling Suka Konten Online


Penjahat Cyber Paling Suka Konten Online

Ada gula ada semut. Kira-kira demikian pribahasa yang tepat untuk menggambarkan perkembangan kejahatan cyber saat ini yang mengarah ke pengguna jejaring sosial serta pengguna konten online lainnya. Data dari Nielsen Online menunjukkan bahwa aktifitas jejaring sosial saat ini adalah yang keempat tertinggi dari seluruh aktifitas yang dilakukan seseorang saat terhubung ke internet.

Terkait tren ini, Sophos merilis laporan keamanan tahunnya yang dirangkum dalam Security Threat 2010, dimana dari 100 situs web yang ada, 50 di antaranya memiliki resiko keamanan yang tinggi. Kebanyakan kejahatan di situs-situs tersebut diarahkan pada jejaring sosial, phising dan malware. Menariknya, 61 persen responden yang terlibat dalam riset Sophos tersebut berpikir bahwa Facebook adalah jejaring sosial dengan resiko keamanan terbesar karena paling banyak dikunjungi oleh pengguna internet.

Hal senada juga diungkap Microsoft dalam Security Intelligence Report terbarunya yang menyatakan bahwa serangan online saat ini ditujukan ke 2 target utama, yaitu: pengguna (orang) dan komputer pengguna (alat). “Pengguna PC dibidik menggunakan social engineering seperti phising, sementara ancaman PC lebih banyak datang dari malware,” jelas Jacqueline Peterson, Microsoft Asia Pacific Regional Security & Privacy Lead. Jacqueline juga mengatakan bahwa, dari 100 persen ancaman yang ada saat ini 49 persennya adalah ancaman dengan kategori tinggi atau sangat berbahaya (High Severity). “Dan parahnya, kebanyakan dari ancaman berkategori sangat berbahaya tadi merupakan celah yang mudah diakses,” tambahnya.

Merespon hal tersebut, Lukman Susetio, Windows Client Product Manager Microsoft Indonesia, menyarankan kepada para pengguna internet untuk lebih berhati-hati serta menggunakan browser yang dapat mencegah kegiatan phising sekaligus menangkal Malware. “Browser yang baik dan aman mutlak diperlukan saat ini. Internet Explorer 8 misalnya, ia menyediakan beragam fasilitas pengamanan saat berinternet, seperti fitur InPrivate dan SmartScreen untuk membantu menghidari serangan phising oleh cracker,” kata Lukman.

Analisis Pelaksanaan HAM di Indonesia


  •             Analisis Pelanggaran HAM

Hak Asasi Manusia dalam konsideran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusi dalam huruf b konsideran menimbang, dijelaskan bahwa “hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun”[4], selain hak asasi manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu dengan yang lainnya dan terhadap masyarakat secara keseluruhan harus saling menghormati hak-hak yang mendasar yang melekat pada diri manusia sejak manusia itu dilahirkan. Sedangkan dalam Pasal 1 Angka 1 Ketentuan umum Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang mendefinisikan “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Tang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. HAM tidak dapat digganggu gugat oleh siapapun karena HAM bersifat kodrati dan berlaku sepanjang hidup manusia. Pelanggaran hak asasi manusia dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusi Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum dijelaskan bahwa Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Para ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari kawasan Eropa. Wacana awal HAM di Eropa yang dimulai dengan lahirnya Magna Charta di Inggris pada 15 Juni 1215. Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan dua peristiwa dalam sejarah dunia yang menghasilkan rumusan yang mirip dengan rumusan hak-hak asasi manusia yaitu Revolusi Amerika yang dimulai pada tahun 1776 dan Revolusi Perancis pada tahun 1789. Sejarah besar perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan perumusan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang dikukukan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada tanggal 10 Desember 1948.
Di Indonesia, HAM bersumber dan bermuara pada pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan Hak Asasi Manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak tidak memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atau dengan kata lain dapat menimbulkan kasus-kasus pelanggaran HAM. Kasus-kasus pelanggaran HAM bisa saja terjadi di berbagai bidang kehidupan, tidak terkecuali di bidang pendididikan.

  • Landasan Hukum Penegakan HAM di Indonesia

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan dan oleh sebab itu bersifat universal. Sekalipun HAM bersifat universal, tetapi pemahaman setiap orang tentang HAM tersebut berbeda-beda. Cara pandang tersebut dipengaruhi oleh sistem filsafat, ideologi, dan yuridis konstitusional yang berlaku di dalam suatu negara.
Cara pandang HAM di Indonesia tercermin dalam landasan hukum penegakanya, yaitu:
a.      Landasan Idiil
Landasan idiil merupakan landasan filosofis dan moral bagi bangsa Indonesia untuk senantiasa memberikan penghormatan, pengakuan, dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).  Landasan Idiil HAM di Indonesia adalah Pancasila sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
b.      Landasan Konstitusional
UUD 1945 menjadi landasan konstitusional bagi bangsa dan Negara Indonesia dalam memberikan penghormatan , pengakuan, perlindungan, serta pengakuan HAM di Indonesia. Landasan konstitusional (UUD 1945) yakni:
·         Pembukaan UUD 1945 alenia ke-1 dan ke-4
·         Pasal 27, pasal 28, pasal 28 A sampai pasal 28 J, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32,  pasal 33, dan pasal 34 UUD 1945

c. Landasan Operasional
Landasan operasional adalah landasan pelaksanaan bagi penegakan HAM di Indonesia yang meliputi aturan-aturan pelaksana seperti undang-undang (UU) dan TAP MPR. Pelaksanaan UU diatur lebih lanjut di dalam peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden (Kepres), dan peraturan daerah (Perda). Ketentuan peraturan perundangan tentang HAM sebagai implementasi dari UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1.      Ketetapan MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2.      Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai pengahapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
3.      Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
4.      Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
5.      Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Kemanusiaan.
6.      Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum .
7.      Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
8.      Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
9.      Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 1999 tentang Penghapusan Kerja Paksa sebagai dasar ratifikasi Konvensi ILO 105 tahun 1957
10.  Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 1999 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan sebagai dasar ratifikasi Konvensi ILO nomor 111 tahun 1958.
11.  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1999 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja sebagai Dasar untuk Ratifikasi Konvensi ILO nomor 138 tahun 1973.
12.  Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pelarang dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak sebagai Dasar Ratifikasi Konvensi ILO 182 tahun 1999.
13.  Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 rentang Perlindungan Anak.
14.  Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
15.  Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Di samping ketentuan Undang-Undang seperti tersebut di atas, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dalam bentuk Keputusan Presiden maupun Instruksi Presiden. Berbagai aturan tersebut adalah sebagai berikut.
1.      Keputusan Presiden RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
2.      Keputusan Presiden RI Nomor 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Hak-Hak Anak.
3.      Keputusan Presiden RI Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
4.      Keputusan Presiden RI Nomor 129 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
5.      Instruksi Presiden RI Nomor 26 tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
6.      Keputusan Presiden RI Nomor 83 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi sebagai Dasar untuk meratifikasi Konvensi ILO nomor 87 tahun 1948.
7.      Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2002 tentang Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagai dasar Ratifikasi Konvensi ILO nomor 88 tahun 1948.



  • Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia


Dalam perjalanan sejarah Indonesia, masalah terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masih banyak terjadi di berbagai bidang kehidupan. Pelanggaran itu tidak hanya menyangkut hak pribadi seorang warga Negara, bahkan ada pelanggaran yang menyangkut hak sebuah kelompok yang dirampas oleh kelompok lain. Berbagai jenis pelanggaran HAM di atas pernah terjadi di Indonesia. Pelanggaran hak asai manusia dikelompokkan menjadi dua bentuk, yakni : (1) pelanggaran HAM berat dan (2) pelanggaran HAM  ringan. Berikut adalah beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan belum tersentuh oleh proses hukum.
Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu yang Belum Tersentuh Proses Hukum
No
Nama Kasus
Tahun
Jumlah Korban
Keterangan
1
Pembantaian massal 1965
1965-1970
1.500.000
Korban sebagian besar merupakan anggota PKI, atau ormas yang dianggap berafiliasi dengannya seperti SOBSI, BTI, Gerwani, PR, Lekra, dll. Sebagian besar dilakukan di luar proses hukum yang sah
2
Penembakan misterius “Petrus”
1982-1985
1.678
Korban sebagian besar merupakan tokoh kriminal, residivis, atau mantan kriminal. Operasi militer ini bersifat illegal dan dilakukan tanpa identitas institusi yang jelas
3
Kasus di Timor Timur pra Referendum
1974-1999
Ratusan ribu
Dimulai dari agresi militer TNI (Operasi Seroja) terhadap pemerintahan Fretilin yang sah di Timor Timur. Sejak itu TimTim selalu menjadi daerah operasi militer rutin yang rawan terhadap tindak kekerasan aparat RI.
4
Kasus-kasus di Aceh pra DOM
1976-1989
Ribuan
Semenjak dideklarasikannya GAM oleh Hasan Di Tiro, Aceh selalu menjadi daerah operasi militer dengan intensitas kekerasan yang tinggi.
5
Kasus-kasus di Papua
1966-…..
Ribuan
Operasi militer intensif dilakukan oleh TNI untuk menghadapi OPM. Sebagian lagi berkaitan dengan masalah penguasaan sumber daya alam, antara perusahaan tambang internasional, aparat negara, berhadapan dengan penduduk local



Ada juga kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia pada Periode 1998-2011.
1.Tragedi Semanggi ( 1998 – 1999 )

            Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal denganTragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.
Pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan B. J. Habibie dan tidak percaya dengan para anggotaDPR/MPR Orde Baru. Mereka juga mendesak untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan pemerintahan dari orang-orangOrde Baru.
Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa 1998 dan juga menentang dwifungsi ABRI/TNI. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa itu masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar dari seluruh Indonesia dan dunia internasional. Hampir seluruh sekolah dan universitas di Jakarta, tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut, diliburkan untuk mencegah mahasiswa berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat dari pimpinan universitas masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat yang tidak menghendaki aksi mahasiswa. Jalan Sudirman sudah dihadang oleh aparat sejak malam hari dan pagi hingga siang harinya jumlah aparat semakin banyak guna menghadang laju mahasiswa dan masyarakat. Kali ini mahasiswa bersama masyarakat dikepung dari dua arah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dengan menggunakan kendaraan lapis baja.
Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang bergabung diperkirakan puluhan ribu orang dan sekitar jam 3 sore kendaraan lapis baja bergerak untuk membubarkan massa membuat masyarakat melarikan diri, sementara mahasiswa mencoba bertahan namun saat itu juga terjadilah penembakan membabibuta oleh aparat ketika ribuan mahasiswa sedang duduk di jalan. Saat itu juga beberapa mahasiswa tertembak dan meninggal seketika di jalan. Gelombang mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergabung terus berdatangan dan disambut dengan peluru dan gas airmata. Sangat dahsyatnya peristiwa itu sehingga jumlah korban yang meninggal mencapai 17 orang. Sementara 456 korban mengalami luka-luka, sebagian besar akibat tembakan senjata api dan pukulan benda keras, tajam/tumpul.
Penyerangan  terhadap  para  demonstran  pada  ketiga peristiwa  ini  dan  di  daerah-daerah luar Jakarta tampak tidak terukur dan di luar batas-batas kewajaran (exesive use of force).Sebagaimana standar operasi pengendalian huru-hara  penggunaan gas air mata,meriam air dan tembakan salvo memang dilakukan,    akan  tetapi  penggunaan  cara itu terutama  senjata  api  dengan peluru  karet atau  tajam  tetap  harus  dibatasi.  Pada  ketiga rangkaian peristiwa,  para demonstran tak hanya dibubarkan dengan perangkat penghalau, tapi banyak yang diserang secara fisik, ataupun dianiaya, bahkan dalam beberapa kejadian terjadi pelecehan dan serangan seksual, yang menunjukkan operasi pengendalian itu di luar batas kewajaran. Setidaknya terdapat dua kasus penganiayaan (Semanggi I dan Semanggi II) yang dilakukan  oleh pasukan pengendali demonstrasi  sehingga mengakibatkan  korban tewas.

2.Tragedi Poso ( 1998 – 2000 )

            Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso. Kasus Poso yang berlangsung hampir dua tahun sejak Desember 1998 dan terbagi atas tiga fase, masing-masing kerusuhan jilid I (25 – 29 Desember 1998) jilid II ( 17-21 April 2000) dan jilid III (16 Mei – 15 Juni 2000) serta telah menelan korban tewas hampir 300 jiwa, ratusan orang tak diketahui nasibnya, dan hampir 70.000 jiwa mengungsi adalah suatu tragedi kemanusiaan yang memilukan.
            Dalam pertemuan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Polri, kedua pihak bertukar informasi hasil penelusuran tentang konflik Poso. Berdasarkan hasil penelusuran Komnas HAM, masalah utama yang menyebabkan terjadinya konflik Poso, karena masalah sosial dan kultural, termasuk kurang tegasnya polisi dalam menegakkan hukum.
            Komnas HAM telah menerima beberapa pengaduan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian. Sedangkan setiap orang, termasuk yang ditetapkan sebagai tersangka, harus dilindungi haknya. Dihindarkan sejauh mungkin polisi melakukan kekerasan dalam pemeriksaan.
Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan terpidana mati Tibo cs tidak diatur dalam KUHAP maupun undang-undang lainnya sehingga alasan menunggu apakah MA akan menerima PK kedua tersebut bisa dijadikan dasar hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
Dalam kondisi penegakan hukum yang normal, argumentasi Jaksa Agung itu sah-sah saja karena hukum acara pidana kita memang tidak mengenal PK yang kedua.
Sesuai ketentuan KUHAP yang menegaskan bahwa PK diajukan hanya satu kali saja (Pasal 268 ayat 3). Apabila PK dilakukan untuk kedua kalinya maka tidak ada kepastian hukum (rechtszekerheid). Tetapi dalam kondisi penegakan hukum yang abnormal (abnormaliteit) di mana proses hukum sarat dengan rekayasa untuk melindungi kepentingan orang-orang tertentu, adalah bijak apabila Jaksa Agung tidak menabukan upaya hukum PK yang kedua kalinya. Ini sesuai dengan tujuan akhir hukum acara pidana untuk mewujudkan ketenteraman, keadilan, dan kedamaian bagi umat manusia Demi keadilan, seharusnya Jaksa Agung tidak terburu-buru mengeksekusi Tibo cs sebab kasus ini masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

4.Tragedi Ahmadiyah ( 2007 – 2008 )

            Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai insiden penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di Pandeglang, Banten, adalah pelanggaran HAM serius.  Terbunuhnya tiga jemaah Ahmadiyah dalam insiden penyerangan yang terjadi di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. Hak-hak jemaah Ahmadiyah telah dirampas, baik terlanggarnya hak atas hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, bebas dari rasa takut, dan mendapat rasa aman berdiam di satu daerah.
            Komnas HAM mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengambil langkah konkret dan cepat untuk menangani persoalan itu. Hal pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah menyeret pelaku tindak kekerasan itu ke pengadilan


5.Kasus Prita Mulyasari ( 2010 – 2011 )

            Putusan Mahkamah Agung pada 30 Juni 2011 yang menghukum Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional hanya karena yang bersangkutan mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut, dikhawatirkan akan mengganggu reputasi Indonesia dalam bidang penegakan Hak Asasi Manusia.


6.Kasus Ruyati ( 2011 )

            Januari 2010, Ruyati dituduh membunuh ibu majikannya bernama Khairiya Hamid Mujallid dengan alat pemotong daging. Pada Mei 2010, Ruyati diadili pertama kali dan diancam hukuman Qishas, yakni hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, misalnya hukuman bagi pembunuh adalah hukuman mati jika tidak ada pengampunan dari keluarga korban. Setahun kemudian, majelis hakim di Mekkah memvonis hukuman pancung, yang eksekusinya dijalankan pada 18 Juni 2011. Di tengah proses permintaan pengampunan yang selalu ditolak keluarga korban itulah, eksekusi dijalankan. Pemerintah Indonesia menyayangkan hal ini karena tanpa pemberitahuan sama sekali dari pemerintah Arab Saudi.

Adapun konsep pelanggaran HAM berat pada gambar skema di bawah ini :

Tidak hanya kasus di atas saja yang berlalu tanpa adanya proses hukum, beberapa kasus pelanggaran HAM ringan pun ada yang belum ditangani secara serius berdasarkan proses hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus pelanggaran HAM ringan itu diantaranya kasus kekerasan terhadap wanita dan anak-anak, kasus perdanggangan wanita dan anak di bawah umur, kasus pemerolehan pendidikan yang layak, dan masih banyak lagi kasus pelanggaran HAM ringan lainnya.
Kasus pelanggaran HAM baik berat maupun ringan tidak bisa dihindarkan dalam berbagai bidang kehidupan, temasuk di bidang pendidikan. Salah satu contoh kasus HAM ringan yang terjadi di dunia pendidikan yang begitu kontroversial adalah kasus yang terjadi si sebuah SMA di Pangkal Pinang tahun 2010 lalu. Kasus tersebut bermula dari pernyataan empat siswa SMA Pangkal Pinang, Kepulauan Riau di jejaring sosial facebook mengenai pihak sekolahnya. Pernyataan keempat siswa tersebut akhirnya berujung dengan dijatuhkanyan sanksi terberat yaitu pemulangan kembali keempat siswa tersebut kepada orang tuanya. Hal ini terjadi karena pihak sekolah merasa nama baik instansi mereka telah tercemar akibat pernyataan keempat siswa tadi.
   
  • Upaya Hukum dalam menyelesaian Kasus – Kasus HAM Berat di Indonesia

Maraknya kasus-kasus pelanggaran berat yang terjadi di Indonesia lebih banyak mengarah pada crimes by government ( Trisakti, penghilangan paksa, Semanggi I dan II, Tanjung Priok, dll ), sehingga perlu penyelasaian oleh pemerintah dengan membuka kembali kasus tersebut. Kasus masa lampau yang saat ini sedang diupayakan dibuka kembali, yakni Kasus 27 Juli 1996 (Kudatuli) dan kasus kerusuhan HAM Mei 1998. Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II termasuk kejahatan HAM berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan. Unsur penting dari kejahatan terhadap kemanusiaan adalah adanya serangan yang di lakukan secara sistematis (systematic) atauemluas (widespread) dan serangan itu di tunjukan kepada warga sipil. Tindak kejahatan inilah yang diduga terjadi pada kasus Trisakti, Semanggi I dan II. Upaya mebuka kembali kasus pelanggaran HAM berat dapat di lakukan dengan dua cara, yaitu:
   v    Jalur Hukum ( Pidana/Penal )
Penggunaan jalur hukum (pidana) dapat ditempuh sesuai dengan isi ketentuan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dilakukan dengan cara-cara yang sudah ditetapkan tahapan-tahapan dalam Pasal 10 – 33 UU Pengadilan HAM. Ketentuan pidana juga diatur dalam Pasal 36-42 UU Pengadilan HAM dengan ketentuan penjara minimal 5 tahun dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Terdapat ketentuan mengenai delik omission (pembiaran) dan commissionis. Dalam Kasus Timor-Timor ada terdakwa yang divonis pidana penjara selama 3 tahun di bawah standar minimum.
   v    Jalur Alternatif
Keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR ) di Indonesia diatur dalam Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No 26 Tahun 2000, yang intinya tidak menutup kemungkinan adanya alternative penggunaan lembaga KKR untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM diundangkan.
Dalam praktiknya, aparat penegak hukum Indonesia telah melakukan pelanggaran asas non-retroaktif. Buktinya, dalam kasus Abdullah Puteh dan Kasus Jose Abilio Soares. Dalam kasus Puteh, ia disidik oleh penyidik KPK. Tindakan Puteh yang didakwakan oleh penuntut umum dilakukan pada  bulan Juni 2002, sedangka KPK baru lahir tanggal 27 Desember 2002 melalui UU No 30 Tahun 2002. Sedangka UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK menganut asas non-retroaktif ( Pasal 72). Pada kasus Abilio, Pasal 43 ayat (1) UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menganut asas retroaktif. Maka, Pengadilan Ad Hoc HAM Indonesia mengadili Abilio.
Untuk membuka kembali kasus-kasus pelanggaran HAM berat, diperlukan “filter” yang dapat meyaring kaus pelanggaran HAM berat melalui “political wisdom” dari DPR, sekalipun sifat dari “filter”, seperti digelarnya pengadilan HAM Ad Hoc terhadap Kasus Tanjung Priok, DOM ( Daerah Operasi Militer ) Aceh, dan Kasus Timor-Timor pasca jajak pendapat.