
Hak Asasi
Manusia dalam konsideran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusi dalam huruf b konsideran menimbang, dijelaskan bahwa “hak asasi manusia
merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat
universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh
siapapun”[4], selain hak asasi manusia juga mempunyai
kewajiban dasar antara manusia yang satu dengan yang lainnya dan terhadap
masyarakat secara keseluruhan harus saling menghormati hak-hak yang mendasar
yang melekat pada diri manusia sejak manusia itu dilahirkan. Sedangkan dalam
Pasal 1 Angka 1 Ketentuan umum Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia, yang mendefinisikan “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Tang Maha
Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. HAM tidak dapat digganggu gugat oleh
siapapun karena HAM bersifat kodrati dan berlaku sepanjang hidup manusia. Pelanggaran hak asasi manusia dalam
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusi Pasal 1 angka 1
Ketentuan Umum dijelaskan bahwa Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak
mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Para
ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari kawasan Eropa.
Wacana awal HAM di Eropa yang dimulai dengan lahirnya Magna Charta di
Inggris pada 15 Juni 1215. Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan dua
peristiwa dalam sejarah dunia yang menghasilkan rumusan yang mirip dengan
rumusan hak-hak asasi manusia yaitu Revolusi Amerika yang dimulai pada tahun
1776 dan Revolusi Perancis pada tahun 1789. Sejarah besar perkembangan HAM
selanjutnya ditandai dengan perumusan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang
dikukukan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
pada tanggal 10 Desember 1948.
Di
Indonesia, HAM bersumber dan bermuara pada pancasila. Bagi bangsa Indonesia,
melaksanakan Hak Asasi Manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Setiap hak
akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak tidak
memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atau dengan
kata lain dapat menimbulkan kasus-kasus pelanggaran HAM. Kasus-kasus
pelanggaran HAM bisa saja terjadi di berbagai bidang kehidupan, tidak
terkecuali di bidang pendididikan.
- Landasan
Hukum Penegakan HAM di Indonesia
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak
fundamental yang dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan dan oleh sebab
itu bersifat universal. Sekalipun HAM bersifat universal, tetapi pemahaman
setiap orang tentang HAM tersebut berbeda-beda. Cara pandang tersebut
dipengaruhi oleh sistem filsafat, ideologi, dan yuridis konstitusional yang
berlaku di dalam suatu negara.
Cara pandang HAM di Indonesia tercermin
dalam landasan hukum penegakanya, yaitu:
a. Landasan
Idiil
Landasan idiil merupakan landasan
filosofis dan moral bagi bangsa Indonesia untuk senantiasa memberikan
penghormatan, pengakuan, dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
(HAM). Landasan Idiil HAM di Indonesia adalah Pancasila sila ke-2
“Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
b. Landasan
Konstitusional
UUD 1945 menjadi landasan konstitusional
bagi bangsa dan Negara Indonesia dalam memberikan penghormatan , pengakuan,
perlindungan, serta pengakuan HAM di Indonesia. Landasan konstitusional (UUD
1945) yakni:
·
Pembukaan UUD 1945 alenia ke-1 dan ke-4
·
Pasal 27, pasal 28, pasal 28 A sampai
pasal 28 J, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33, dan pasal
34 UUD 1945
c. Landasan
Operasional
Landasan operasional adalah landasan
pelaksanaan bagi penegakan HAM di Indonesia yang meliputi aturan-aturan
pelaksana seperti undang-undang (UU) dan TAP MPR. Pelaksanaan UU diatur lebih
lanjut di dalam peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden (Kepres), dan
peraturan daerah (Perda). Ketentuan peraturan perundangan tentang HAM sebagai
implementasi dari UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1.
Ketetapan MPR Nomor XVII tahun 1998
tentang Hak Asasi Manusia.
2.
Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1984
tentang Pengesahan Konvensi mengenai pengahapusan segala bentuk diskriminasi
terhadap wanita.
3.
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997
tentang Pengadilan Anak.
4.
Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak.
5.
Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1998
tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman
lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Kemanusiaan.
6.
Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum .
7.
Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
8.
Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000
tentang Pengadilan HAM.
9.
Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 1999
tentang Penghapusan Kerja Paksa sebagai dasar ratifikasi Konvensi ILO 105 tahun
1957
10. Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 1999 tentang
Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan sebagai dasar ratifikasi Konvensi ILO
nomor 111 tahun 1958.
11. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1999 tentang Usia
Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja sebagai Dasar untuk Ratifikasi Konvensi ILO
nomor 138 tahun 1973.
12. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pelarang
dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
sebagai Dasar Ratifikasi Konvensi ILO 182 tahun 1999.
13. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 rentang
Perlindungan Anak.
14. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
15. Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Di samping ketentuan Undang-Undang
seperti tersebut di atas, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan
dalam bentuk Keputusan Presiden maupun Instruksi Presiden. Berbagai aturan
tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Keputusan Presiden RI Nomor 7 tahun 1984
tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Wanita.
2.
Keputusan Presiden RI Nomor 36 tahun
1990 tentang Pengesahan Hak-Hak Anak.
3.
Keputusan Presiden RI Nomor 50 tahun
1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
4.
Keputusan Presiden RI Nomor 129 tahun
1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
5.
Instruksi Presiden RI Nomor 26 tahun
1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua
Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan
Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
6.
Keputusan Presiden RI Nomor 83 tentang
Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi sebagai Dasar
untuk meratifikasi Konvensi ILO nomor 87 tahun 1948.
7.
Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun
2002 tentang Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagai dasar Ratifikasi
Konvensi ILO nomor 88 tahun 1948.
- Kasus-kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah Indonesia,
masalah terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masih banyak terjadi di
berbagai bidang kehidupan. Pelanggaran itu tidak hanya menyangkut hak pribadi
seorang warga Negara, bahkan ada pelanggaran yang menyangkut hak sebuah
kelompok yang dirampas oleh kelompok lain. Berbagai jenis pelanggaran HAM di
atas pernah terjadi di Indonesia. Pelanggaran hak asai manusia dikelompokkan
menjadi dua bentuk, yakni : (1) pelanggaran HAM berat dan (2) pelanggaran
HAM ringan. Berikut adalah beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang
terjadi di Indonesia dan belum tersentuh oleh proses hukum.
Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu yang Belum Tersentuh
Proses Hukum
|
No
|
Nama
Kasus
|
Tahun
|
Jumlah
Korban
|
Keterangan
|
|
1
|
Pembantaian massal 1965
|
1965-1970
|
1.500.000
|
Korban sebagian besar merupakan anggota PKI, atau
ormas yang dianggap berafiliasi dengannya seperti SOBSI, BTI, Gerwani, PR,
Lekra, dll. Sebagian besar dilakukan di luar proses hukum yang sah
|
|
2
|
Penembakan misterius “Petrus”
|
1982-1985
|
1.678
|
Korban sebagian besar merupakan tokoh kriminal,
residivis, atau mantan kriminal. Operasi militer ini bersifat illegal dan
dilakukan tanpa identitas institusi yang jelas
|
|
3
|
Kasus di Timor Timur pra Referendum
|
1974-1999
|
Ratusan ribu
|
Dimulai dari agresi militer TNI (Operasi Seroja)
terhadap pemerintahan Fretilin yang sah di Timor Timur. Sejak itu TimTim
selalu menjadi daerah operasi militer rutin yang rawan terhadap tindak
kekerasan aparat RI.
|
|
4
|
Kasus-kasus di Aceh pra DOM
|
1976-1989
|
Ribuan
|
Semenjak dideklarasikannya GAM oleh Hasan Di Tiro,
Aceh selalu menjadi daerah operasi militer dengan intensitas kekerasan yang
tinggi.
|
|
5
|
Kasus-kasus di Papua
|
1966-…..
|
Ribuan
|
Operasi militer intensif dilakukan oleh TNI untuk
menghadapi OPM. Sebagian lagi berkaitan dengan masalah penguasaan sumber daya
alam, antara perusahaan tambang internasional, aparat negara, berhadapan
dengan penduduk local
|
Ada
juga kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia pada Periode
1998-2011.
1.Tragedi Semanggi ( 1998 – 1999 )
Tragedi Semanggi menunjuk
kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang
mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal denganTragedi
Semanggi I terjadi pada 11-13
November 1998, masa pemerintah
transisi Indonesia, yang menyebabkan
tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi
Semanggi II terjadi pada24
September 1999 yang menyebabkan
tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta
menyebabkan 217 korban luka - luka.
Pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan
membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak
kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan B.
J. Habibie dan tidak percaya dengan para anggotaDPR/MPR Orde Baru.
Mereka juga mendesak untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan
pemerintahan dari orang-orangOrde Baru.
Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa 1998 dan juga menentang dwifungsi
ABRI/TNI. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa itu masyarakat bergabung dengan
mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan
kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat
besar dari seluruh Indonesia dan dunia
internasional. Hampir seluruh sekolah dan universitas di Jakarta, tempat
diadakannya Sidang Istimewa tersebut, diliburkan untuk mencegah mahasiswa
berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat
dari pimpinan universitas masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat
yang tidak menghendaki aksi mahasiswa. Jalan Sudirman sudah dihadang oleh
aparat sejak malam hari dan pagi hingga siang harinya jumlah aparat semakin
banyak guna menghadang laju mahasiswa dan masyarakat. Kali ini mahasiswa
bersama masyarakat dikepung dari dua arah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
dengan menggunakan kendaraan lapis baja.
Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang bergabung diperkirakan puluhan ribu
orang dan sekitar jam 3 sore kendaraan lapis baja bergerak untuk membubarkan
massa membuat masyarakat melarikan diri, sementara mahasiswa mencoba bertahan
namun saat itu juga terjadilah penembakan membabibuta oleh aparat ketika ribuan
mahasiswa sedang duduk di jalan. Saat itu juga beberapa mahasiswa tertembak dan
meninggal seketika di jalan. Gelombang mahasiswa dan masyarakat yang ingin
bergabung terus berdatangan dan disambut dengan peluru dan gas airmata. Sangat dahsyatnya
peristiwa itu sehingga jumlah korban yang meninggal mencapai 17 orang.
Sementara 456 korban mengalami luka-luka, sebagian besar akibat tembakan
senjata api dan pukulan benda keras, tajam/tumpul.
Penyerangan terhadap para demonstran pada ketiga peristiwa ini dan di daerah-daerah
luar Jakarta tampak tidak terukur dan di luar batas-batas kewajaran (exesive
use of force).Sebagaimana standar operasi pengendalian huru-hara penggunaan gas air mata,meriam air dan tembakan salvo memang dilakukan, akan tetapi penggunaan cara itu
terutama senjata api dengan peluru karet
atau tajam tetap harus dibatasi. Pada ketiga
rangkaian peristiwa, para demonstran tak hanya dibubarkan dengan
perangkat penghalau, tapi banyak yang diserang secara fisik, ataupun
dianiaya, bahkan dalam beberapa kejadian terjadi pelecehan dan serangan
seksual, yang menunjukkan operasi pengendalian itu di luar batas kewajaran.
Setidaknya terdapat dua kasus penganiayaan (Semanggi I dan Semanggi II) yang
dilakukan oleh pasukan pengendali demonstrasi sehingga
mengakibatkan korban tewas.
2.Tragedi Poso ( 1998 – 2000 )
Telah terjadi
bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya
Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso. Kasus Poso yang
berlangsung hampir dua tahun sejak Desember 1998 dan terbagi atas tiga fase,
masing-masing kerusuhan jilid I (25 – 29 Desember 1998) jilid II ( 17-21 April
2000) dan jilid III (16 Mei – 15 Juni 2000) serta telah menelan korban tewas
hampir 300 jiwa, ratusan orang tak diketahui nasibnya, dan hampir 70.000 jiwa
mengungsi adalah suatu tragedi kemanusiaan yang memilukan.
Dalam pertemuan Komisi
Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Polri, kedua pihak
bertukar informasi hasil penelusuran tentang konflik Poso. Berdasarkan hasil
penelusuran Komnas HAM, masalah utama yang menyebabkan terjadinya konflik Poso,
karena masalah sosial dan kultural, termasuk kurang tegasnya polisi dalam
menegakkan hukum.
Komnas
HAM telah menerima beberapa pengaduan kekerasan yang dilakukan aparat
kepolisian. Sedangkan setiap orang, termasuk yang ditetapkan sebagai tersangka,
harus dilindungi haknya. Dihindarkan sejauh mungkin polisi melakukan kekerasan
dalam pemeriksaan.
Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan terpidana mati Tibo cs tidak
diatur dalam KUHAP maupun undang-undang lainnya sehingga alasan menunggu apakah
MA akan menerima PK kedua tersebut bisa dijadikan dasar hukum untuk menunda
pelaksanaan eksekusi.
Dalam kondisi penegakan hukum yang normal, argumentasi Jaksa Agung itu sah-sah
saja karena hukum acara pidana kita memang tidak mengenal PK yang kedua.
Sesuai ketentuan KUHAP yang menegaskan bahwa PK diajukan hanya satu kali
saja (Pasal 268 ayat 3). Apabila PK dilakukan untuk kedua kalinya maka
tidak ada kepastian hukum (rechtszekerheid). Tetapi dalam kondisi
penegakan hukum yang abnormal (abnormaliteit) di mana proses hukum sarat
dengan rekayasa untuk melindungi kepentingan orang-orang tertentu, adalah bijak
apabila Jaksa Agung tidak menabukan upaya hukum PK yang kedua kalinya. Ini
sesuai dengan tujuan akhir hukum acara pidana untuk mewujudkan ketenteraman,
keadilan, dan kedamaian bagi umat manusia Demi keadilan, seharusnya Jaksa Agung
tidak terburu-buru mengeksekusi Tibo cs sebab kasus ini masih menimbulkan pro
dan kontra di tengah masyarakat.
4.Tragedi Ahmadiyah ( 2007 – 2008 )
Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai insiden penyerangan terhadap jemaah
Ahmadiyah di Pandeglang, Banten, adalah pelanggaran HAM serius. Terbunuhnya
tiga jemaah Ahmadiyah dalam insiden penyerangan yang terjadi di Desa Umbulan,
Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. Hak-hak jemaah Ahmadiyah
telah dirampas, baik terlanggarnya hak atas hidup, hak untuk bebas dari
penyiksaan, bebas dari rasa takut, dan mendapat rasa aman berdiam di satu
daerah.
Komnas
HAM mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengambil langkah konkret
dan cepat untuk menangani persoalan itu. Hal pertama yang harus dilakukan
pemerintah adalah menyeret pelaku tindak kekerasan itu ke pengadilan
5.Kasus Prita Mulyasari ( 2010 – 2011 )
Putusan Mahkamah Agung
pada 30 Juni 2011 yang menghukum Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama
baik Rumah Sakit Omni Internasional hanya karena yang bersangkutan mengeluhkan
pelayanan rumah sakit tersebut, dikhawatirkan akan mengganggu reputasi Indonesia
dalam bidang penegakan Hak Asasi Manusia.
6.Kasus Ruyati ( 2011 )
Januari
2010, Ruyati dituduh membunuh ibu majikannya bernama Khairiya Hamid Mujallid
dengan alat pemotong daging. Pada Mei 2010, Ruyati diadili pertama kali dan
diancam hukuman Qishas, yakni hukuman yang setimpal dengan
perbuatannya, misalnya hukuman bagi pembunuh adalah hukuman mati jika tidak ada
pengampunan dari keluarga korban. Setahun kemudian, majelis hakim di Mekkah
memvonis hukuman pancung, yang eksekusinya dijalankan pada 18 Juni 2011. Di
tengah proses permintaan pengampunan yang selalu ditolak keluarga korban
itulah, eksekusi dijalankan. Pemerintah Indonesia menyayangkan hal ini karena
tanpa pemberitahuan sama sekali dari pemerintah Arab Saudi.
Adapun konsep pelanggaran HAM
berat pada gambar skema di bawah ini :
Tidak hanya kasus di
atas saja yang berlalu tanpa adanya proses hukum, beberapa kasus pelanggaran
HAM ringan pun ada yang belum ditangani secara serius berdasarkan proses hukum
yang berlaku di Indonesia. Kasus pelanggaran HAM ringan itu diantaranya kasus kekerasan
terhadap wanita dan anak-anak, kasus perdanggangan wanita dan anak di bawah
umur, kasus pemerolehan pendidikan yang layak, dan masih banyak lagi kasus
pelanggaran HAM ringan lainnya.
Kasus
pelanggaran HAM baik berat maupun ringan tidak bisa dihindarkan dalam berbagai
bidang kehidupan, temasuk di bidang pendidikan. Salah satu contoh kasus HAM
ringan yang terjadi di dunia pendidikan yang begitu kontroversial adalah kasus
yang terjadi si sebuah SMA di Pangkal Pinang tahun 2010 lalu. Kasus tersebut bermula
dari pernyataan empat siswa SMA Pangkal Pinang, Kepulauan Riau di jejaring
sosial facebook mengenai pihak sekolahnya. Pernyataan
keempat siswa tersebut akhirnya berujung dengan dijatuhkanyan sanksi terberat
yaitu pemulangan kembali keempat siswa tersebut kepada orang tuanya. Hal ini
terjadi karena pihak sekolah merasa nama baik instansi mereka telah tercemar
akibat pernyataan keempat siswa tadi.
- Upaya Hukum dalam
menyelesaian Kasus – Kasus HAM Berat di Indonesia
Maraknya kasus-kasus pelanggaran berat yang terjadi di Indonesia lebih
banyak mengarah pada crimes by government ( Trisakti,
penghilangan paksa, Semanggi I dan II, Tanjung Priok, dll ), sehingga perlu
penyelasaian oleh pemerintah dengan membuka kembali kasus tersebut. Kasus masa
lampau yang saat ini sedang diupayakan dibuka kembali, yakni Kasus 27 Juli 1996
(Kudatuli) dan kasus kerusuhan HAM Mei 1998. Tragedi Trisakti, Semanggi I dan
Semanggi II termasuk kejahatan HAM berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan.
Unsur penting dari kejahatan terhadap kemanusiaan adalah adanya serangan yang
di lakukan secara sistematis (systematic) atauemluas (widespread) dan serangan
itu di tunjukan kepada warga sipil. Tindak kejahatan inilah yang diduga terjadi
pada kasus Trisakti, Semanggi I dan II. Upaya mebuka kembali kasus pelanggaran
HAM berat dapat di lakukan dengan dua cara, yaitu:
v Jalur Hukum (
Pidana/Penal )
Penggunaan jalur hukum (pidana) dapat ditempuh sesuai dengan isi ketentuan
UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dilakukan dengan cara-cara
yang sudah ditetapkan tahapan-tahapan dalam Pasal 10 – 33 UU Pengadilan HAM.
Ketentuan pidana juga diatur dalam Pasal 36-42 UU Pengadilan HAM dengan
ketentuan penjara minimal 5 tahun dan maksimal pidana mati atau penjara seumur
hidup. Terdapat ketentuan mengenai delik omission (pembiaran) dan commissionis.
Dalam Kasus Timor-Timor ada terdakwa yang divonis pidana penjara selama 3 tahun
di bawah standar minimum.
v Jalur Alternatif
Keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR ) di Indonesia diatur
dalam Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No 26 Tahun 2000, yang intinya tidak menutup
kemungkinan adanya alternative penggunaan lembaga KKR untuk menyelesaikan kasus
pelanggaran berat HAM yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM diundangkan.
Dalam praktiknya, aparat penegak hukum Indonesia telah melakukan
pelanggaran asas non-retroaktif. Buktinya, dalam kasus Abdullah Puteh dan Kasus
Jose Abilio Soares. Dalam kasus Puteh, ia disidik oleh penyidik KPK. Tindakan
Puteh yang didakwakan oleh penuntut umum dilakukan pada bulan Juni
2002, sedangka KPK baru lahir tanggal 27 Desember 2002 melalui UU No 30 Tahun
2002. Sedangka UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK menganut asas non-retroaktif (
Pasal 72). Pada kasus Abilio, Pasal 43 ayat (1) UU No 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM menganut asas retroaktif. Maka, Pengadilan Ad Hoc HAM Indonesia
mengadili Abilio.
Untuk membuka kembali kasus-kasus pelanggaran HAM berat, diperlukan “filter”
yang dapat meyaring kaus pelanggaran HAM berat melalui “political wisdom”
dari DPR, sekalipun sifat dari “filter”, seperti digelarnya pengadilan
HAM Ad Hoc terhadap Kasus Tanjung Priok, DOM ( Daerah Operasi Militer ) Aceh,
dan Kasus Timor-Timor pasca jajak pendapat.